Program Studi D4 Kesehatan Kerja UNS didirikan pada tahun 2005 berdasarkan ijin Penyelenggaraan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional Nomor 2003/D/T/2005. Pada tahun 2007, ijin penyelenggaraan diperpanjang sebagaimana diatur dalam surat nomor 1972/D/T/2007 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional. Pada tahun 2009, Program Studi D4 Kesehatan Kerja mendapat status Terakreditasi C dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BANPT), yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Kepala BAN-PT No. 001/BAN-PT/Ak-VI/Dpl-IV/VI/2009. Pada tahun 2011, nama Program Studi D4 Kesehatan Kerja berubah menjadi Program Studi D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sebagaimana dimaksud dalam Surat Rektor Universitas Nomor 9264/D/T/K-N/2011 tanggal 20 Oktober 2011 dan sesuai Nomenclatur di PDDIKTI nama prodi adalah Program Studi D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pada tahun 2013, Program Studi D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja mendapat status Terakreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BANPT) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAN-PT No. 221/BAN-PT/Ak-X/Dpl-IV/XI/2013 tanggal 1 November 2013. Pada tahun 2018, Program Studi D4 Keselamatan dn Kesehatan Kerja mendapat status Terakreditasi B dari Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (Perkumpulan LAM-PTKes) Nomor 0842/LAM-PTKes/Akr/Dip/XII/2018. Status akreditasi berlaku sejak tanggal 30 Desember 2018 sampai 29 Desember 2023. Sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 dan peraturan-peraturan turunannya, Program Studi D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja memiliki level KKNI yang sama atau setara dengan level Sarjana Terapan.